Mengantarkan jenazah ke liang lahat adalah amalan mulia yang dianjurkan. Namun, ada yang bertanya: “Kalau sedang junub, bolehkah ikut memakamkan jenazah?” Banyak yang mengira mandi junub wajib sebelum mengikuti prosesi pemakaman. Artikel ini membahas hukum syariat bagi orang junub yang ikut memakamkan jenazah agar jelas dan tidak ragu lagi. Pertanyaan: Saya belum sempat mandi junub tetapi ikut mengurus pemakaman jenazah. Bagaimana hukum syariat tentang hal ini? Terima kasih. Jawaban: Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabat beliau. Amma ba’du: Tidak mengapa bagi seseorang yang sedang junub untuk ikut mengantar jenazah dan membantu pemakamannya. Hal ini karena tidak disyaratkan untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil dalam prosesi mengikuti jenazah ataupun memakamkannya. Adapun yang disyaratkan untuk bersuci dari kedua jenis hadats itu hanyalah ketika hendak shalat jenazah. Mungkin penanya yang mulia sedikit bingung de...
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله و صحبه أجمعين Sebagian nama-nama dan sifat-sifat Al-Qur’an yang telah berlalu menunjukkan tentang kedudukan dan keutamaan Al-Qur’an. Oleh karena itu hendaklah seorang Muslim bersyukur kepada Allah yang telah menurunkan Al-Qur’an kepada kita. Dan diantara cara bersyukurnya adalah menunaikan hak-hak Al-Qur’an. Dan diantara hak-hak Al-Qur’an: ❆ Pertama | Membacanya dengan Tartil Allah Subhānahu wa Ta’āla berfirman, وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا “Dan hendaklah engkau mentartil Al-Qur’an dengan sebenar-benar tartil.” (QS Al-Muzzammil: 4) ↪ Mentartil artinya: Membaca dengan pelan. Membaca huruf-hurufnya dengan baik dan dengan memperhatikan: Tempat-tempat wakaf (berhentinya). Panjang pendeknya. Sebagaimana dahulu Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam membacanya. Rasulullah shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, الْمَاهِرُ بِال...